12 March 2009

Tingkat Kebisingan Bagi Kesehatan

Kebisingan yang intensitasnya berlebihan bisa membahayakan pendengaran, hal ini perlu menjadi perhatian bagi penggemar musik yg sering menggunakan Walk Man atau penikmat musik didiskotik, juga para pekerja yg memang lingkungannya selalu diselimuti kebisingan seperti pabrik Tekstil, Industri Call Center yg bisa membuat bunyi denging di telinga (Tinnitus).
Lalu lalang kendaraan di kota2 besar juga menimbulkan kebisingan yg bisa mengganggu pendengaran kita.

Penentuan tingkat kebisingan biasanya dinyatakan dalam satuan desibel.
Tingkat kebisingan dibagi dalam 4 zona yaitu:

Zona A, tingkat kebisinganya berkisar antara 35 - 45 dB, contohnya rumah sakit dan tempat penelitian.

Zona B, tingkat kebisinganya berkisar 45 - 55 dB, contohnya perumahan, tempat pendidikan dan tempat rekreasi.

Zona C, tingkat kebisingannya 50 - 60 dB, contohnya pasar, perkantoran dan pertokoan.

Zona D, tingkat kebisinganya 60 - 70 dB, contohnya lingkungan industri, pabrik, stasiun KA, dan terminal bus. Semua itu tertuang dalam peraturan menteri kesehatan No. 718 tahun 1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan kesehatan.


Sumber: Intisari

No comments: