Lalu lalang kendaraan di kota2 besar juga menimbulkan kebisingan yg bisa mengganggu pendengaran kita.
Penentuan tingkat kebisingan biasanya dinyatakan dalam satuan desibel.
Tingkat kebisingan dibagi dalam 4 zona yaitu:
Zona A, tingkat kebisinganya berkisar antara 35 - 45 dB, contohnya rumah sakit dan tempat penelitian.
Zona B, tingkat kebisinganya berkisar 45 - 55 dB, contohnya perumahan, tempat pendidikan dan tempat rekreasi.
Zona C, tingkat kebisingannya 50 - 60 dB, contohnya pasar, perkantoran dan pertokoan.
Zona D, tingkat kebisinganya 60 - 70 dB, contohnya lingkungan industri, pabrik, stasiun KA, dan terminal bus. Semua itu tertuang dalam peraturan menteri kesehatan No. 718 tahun 1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan kesehatan.
Sumber: Intisari
No comments:
Post a Comment